Pemerintah mengeluarkan Perpu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perpu Cipta Kerja.
Puan kemudian mengetuk palu, tanda Perpu Cipta Kerja sudah sah menjadi Undang-Undang. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para perwakilan pemerintah atas kerja sama selama pembahasan RUU tersebut.